PT. Bina Daya Bentala Sosialisasi Pembangunan HTI dan Pelatihan Dalkarhutla  

Selasa, 29 Desember 2020

BONAI DARUSSALAM-Sebagai bentuk tranparansi dalam pengelolaan hutan tanaman industri (HTI), PT. Bina Daya Bentala yang merupakan salah satu mitra pemasok bahan baku kayu untuk Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas melaksanakan sosialisasi pembangunan HTI  dan penyuluhan serta pelatihan Dalkarhutla kepada MPA dan masyarakat desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang di Distrik Jurong desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (22/12/2020). 
 
Perusahaan secara transparan (terbuka) menyampaikan tentang rencana operasional perusahaan yang menyangkut aspek produksi, ekologi dan sosial seperti visi misi, dalkarhutla, URKT 2021, tata batas konsesi, pengelolaan kawasan lindung, rencana CD-CSR 2021, pengelolaan HCV-HCS, pemanfaatan HHBK serta batas partisipatif, yang dihadiri Kepala Desa Bonai, Plt Kepala Desa Kasang Padang dan Sekdes Sontang serta Ninik Mamak dan perwakilan pemuda, wanita dan kaum marginal dari ketiga desa tersebut.
 
Hadir Camat Bonai Darussalam , Kapolsek Bonai Bonai Darussalam bersama Kanit Intel, Danramil 10 Kds yang diwakili Babinsa Bonai dan puluhan warga dari tiga desa serta staf kantor camat Bonai Darussalam. Kepala Unit PT. BDB Allen Wijaya dalam sambutannya menyampaikan perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan hutan tanaman industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak.
 
Allen didampingi Humas PT BDB Sokiran menambahkan, dalam hal pencegahan dan penanggulangan Karhutla, perusahaan memiliki regu pemadam fulltime 15 orang serta dengan peralatan yang lengkap sesuai dengan regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Setiap minggu secara rutin dengan Satgas Karlahut Satria Kresna melakukan Patroli dan Sosialisasi bahaya Karhutla. Camat Bonai Darussalam Setyono menyambut baik kegiatan sosialasasi FPIC yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan PT. Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
 
Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama A. S.Trk pada kesempatan itu mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No.41 thn 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda 5 Milyar, UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp3-10 miliar, UU no 39 thn 2014 pasal 108 pidana 10 thn denda Rp10 miliar dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja”.


Selain Kapolsek, Camat dan Danramil juga mengucapkan terimakasih ke PT. Bina Daya Bentala yang selalu tanggap dan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat. Di akhir kegiatan sosialisasi ini PT. Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2021,Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR 2021.***